Selasa, 18 November 2008

AMAK TELAH LAPORKAN INDIKASI TINDAK PIDANA KORUPSI KE KAPOLRES DAN KAJARI

Resume Laporan Indikasi Tindak Pidana Korupsi

Di Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon

I. Dasar Hukum.

1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme.

2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71Tahun 2000 Tentang Tata Cara peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

3. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

II. Fakta – Fakta.

1. Temuan hasil pemeriksaan Perwakilan BPK- RI di Bandung Nomor : 32/S/XIV.11.2/11/2006 Tanggal 15 Nopember 2006. Atas Pendapan Daerah TA 2005 dan TA 2006 Pada Pemerintah Kabupaten Cirebon.

2. Temuan hasil Pemeriksaan Perwakilan BPK- RI di Bandung Nomor : 10.B/S/XIV.11-IV.2/11/05/2007 Tanggal 28 Mei 2007. Atas Laporan Keuangan Pada Pemerintah Kabupaten Cirebon TA 2006

3. Temuan hasil Pemeriksaan Perwakilan BPK- RI di Bandung Tanggal 30 Juni 2008. Atas Laporan Keuangan Pada Pemerintah Kabupaten Cirebon TA 2007

III. Pembahasan :

Tahun Anggaran 2005 dan Tahun Anggaran 2006

1. Masih terdapat tunggakan PBB sejak tahun 2002 sd.2005 sebesar Rp.7.804.885.000,-- dengan rincian sbb:

Tahun

Pedesaan

Perkotaan

Pertambangan Non Migas

Total

2002

625.393.000,-

381.188.000,-

-

1.006.581.000,-

2003

999.855.000,-

818.697.000,-

-

1.818.552.000,-

2004

1.550.395.000,-

414.380.000,-

-

1.964.775.000,-

2005

2.245.290.000,-

764.581.000,-

5.106.000,-

3.014.977.000,-

Jumlah

5.420.933.000,-

2.378.846.000,-

5.106.000,-

7.804.885.000,-

Dari jumlah tunggakan tsb. Maka Pemerintah Kabupaten Cirebon akan kehilangan Pendapatan sebesar Rp.5.057.565.480,-- (64,8% X Rp.7.804.885.000,--) selain itu juga tidak akan mendapat upah pungut sebesar Rp.584.266.752 dengan rincinan sbb :

Sektor pedesaan = 9% x 85,5% x 5.420.933.000,-- =Rp. 417.140.794,35

Sektor Perkotaan= 9% x 78,0% x 2.378.846.000,-- =Rp. 166.994.989,20

Sektor pertambang-

an Non Migas = 9% x 28,5% x 5.106.000,-- =Rp. 13.968,90

7.804.885.000,-- =Rp. 584.266.752,45

Jumlah kehilangan Pendapatan Pemerintah Kabupaten Cirebon sebesar Rp.5.641.832.232,-- (Rp.5.057.565.480,-- + Rp.584.266.752,45).

Hal ini tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 58 ayat(2) menyatakan bahwa SKPD yang mempunyai tugas memungut dan/atau menerima dan/atau kegiatannya berdampak pada penerimaan daerah wajib mengintensipkan pungutan dan penerimaan tersebut.

Dengan adanya kenaikan Tunggakkan PBB dari tahun ketahun menunjukan kinerja dari Dinas Pendapatan Kabupaten Cirebon yang kurang baik, tidak mencerminkan keseriusan kerja yang optimal sehingga memberikan kesempatan akan adanya penyelewengan atas pungutan PBB oleh petugas pemungut.

2. Restribusi persalinan kepada Masyarakat dikenakan tarif Rp.132.000,-- sedangkan yang diatur dalam Perda hanya sebesar Rp.75.000,--

Selain itu Masyarakat masih harus membayar jasa-jasa lainnya yang besarnya bervariasi yaitu meliputi biaya bidan, administrasi, visit dokter, obat dokter, bahan medis,laboratorium, biaya cuci serta lain-lain heting. Sedangkan yang disetorkan ke Kas Daerah hanya sebesar sesuai tarif yang di perda No.3 tahun 2006 tentang Restribusi Pelayanan Kesehatan.

Pada TA 2005 jumlah pungutan restribusi pada Puskesmas Plumbon adalah sebesar Rp.24.685.000,-- yang seharusnya Rp. 6.525.000,-- sehingga kelebihan memungut sebesar Rp.18.160.000,-- sedangkan TA 2006 (sd.Agustus ) jumlah pungutan restribusi adalah Rp.13.735.000,-- yang seharusnya Rp. 3.375.000,-- sehingga kelebihan memungut Rp.10.360.000,--

Dengan demikian Puskesmas Plumbon telah melakukan pungutan liar sebesar Rp. 28.520.000,-- (Rp.18.160.000,-- + Rp.10.360.000,--).

Hal ini tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 58 ayat (1) yang menyatakan bahwa Satuan Kerja dilarang melakukan pungutan selain dari yang ditetapkan dalam peraturan daerah.

3. Penerimaan Daerah dari Biaya Kapitasi ASKES digunakan langsung sebesar Rp.1.404.652.900,-- oleh Puskesmas dan Dinas Kesehatan.

TA 2005 dan TA 2006.

Dinas kesehatan Kabupaten Cirebon merupakan salah satu satuan kerja perangkat daerah yang mengelola pendapatan daerah berupa Restribusi Pelayanan Kesehatan yang dilaksanakan di 56 Puskesmas di Wilayah Kabupaten Cirebon. Penerimaan Pelayanan Kesehatan dari semua Puskesmas tsb. Disetor ke Kas Daerah melalui Bendaharawan Khusus Penerima (BKP) pada dinas kesehatan. Realisasi restribusi pelayanan kesehatan pada TA 2005 sebesar Rp.26.437.269.720,-- dan TA 2006 sd. Agustus 2006 sebesar Rp.11.413.476.674,--

Dalam pelayanan kesehatan tsb. Khusus untuk peserta kesehatan (ASKES) mendapatkan penggantian dari PT. Askes Cabang Cirebon berupa biaya kapitasi untuk pelayanan kesehatan rawat jalan tingkat pertama sebesar Rp.1.000,-- per jiwa bagi peserta Askes yang terdaftar di Puskesmas.

Berdasarkan data BKP jumlah biaya kapitasi pelayanan dan obat rawat jalan tingkat pertama tahun 2005 dan 2006 yang diterima dari PT ASKES Cabang Cirebon tsb. adalah sbb:

Tahun 2005 Rp.898.688.000,-- dengan jumlah jiwa 898.688

Tahun 2006 Rp.579.894.000,-- dengan jumlah jiwa 579.894 (sd.Agst.06).

Bupati Cirebon dengan Surat Keputusan No.842.3/Kep.559.Diskes/2002 tanggal 23 Agustus 2002 tentang tarif Kapitasi Pelayanan Kesehatan Rawat Jalan Tingkat Pertama di Puskesmas bagi peserta Askes menetapkan bahwa dari Rp. 1.000,-- yang diterima dari PT. Askes tsb, harus disetor ke Kas Daerah sebesar Rp.50,-- sedangkan sisanya digunakan untuk :

a. Jasa PPK Puskesmas = Rp. 340,--

b. Jasa Sarana = Rp. 250,--

c. Pengadaan obat = Rp. 300,--

d. Operasional Dinas = Rp. 60,--

Jumlah = Rp. 950,--

Berdasarkan pembukuan pada BKP diketahui bahwa jumlah disetor Ke Kas Daerah dalam TA. 2005 adalah sebesar Rp. 44.934.400,-- (898.688 x Rp.50,-) dan TA 2006 sebesar Rp. 28.994.700,-- (579.894 x Rp. 50,--)

Dengan demikian terjadi penggunaan langsung penerimaan daerah yang berasal dari PT. Askes dalam TA 2005 sebesar Rp.853.753.600,-- (898.688 x Rp.950,-) dan dalam TA 2006 sebesar Rp.550.899.300 (579.894 x Rp.950,--)

Masalah ini mengakibatkan realisasi pendapatan pelayanan kesehatan tidak mencerminkan keadaan yang sesungguhnya kurang sebesar Rp.1.404.652.900,-- (Rp. TA.2005 kurang sebesar Rp.853.753.600,-- dan TA.2006 kurang sebesar Rp. 550.899.300,--) akibat adanya kebijakan Bupati Cirebon yang tidak memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku. Atas permasalah ini , Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon menjelaskan bahwa penggunaan langsung

sebagian besar penerimaan dari PT Askes didasarkan pada Keputusan Bupati Cirebon No.8423/Kep.559.Diskes/2002 tentang tarif Kapitasi pelayanan kesehatan rawat jalan tingkat pertama di Puskesmas bagi peserta Askes.

Hal ini tidak sesuai dengan :

a. Peraturan Pemerintah No.58 tentang Pengeloaan Keuangan Daerah, pasal 59 ayat (1) yang menyatakan bahwa Penerimaan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang merupakan penerimaan daerah tidak dapat dipergunakan langsung untuk pengeluaran.

b. Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon No.03 Tahun 2002 tentang Restribusi pelayanan kesehatan, pasal 15 ayat(1) huruf a, yang menyatakan bahwa hasil pungutan Puskesmas disetor ke Kas Daerah secara bruto melalui bendaharawan penerima dan seluruhnya dikembalikan ke Dinas yang menggunakannya, diatur dengan keputusan Bupati.

4. Pendapatan dari Restribusi pasar harian TA 2005 sebesar Rp.281.286.200,-- digunakan langsung untuk kegiatan operasional tanpa didukung bukti yang dapat dipertanggung jawabkan dan tidak disetorkan ke Kas Daerah.

Permasalahan ini karena adanya kebijakan Kepala Disperindag Kabupaten Cirebon yang tidak memperhatikan ketentuan yang berlaku.

Hal ini tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.58 tentang Pengeloaaan Keuangan Daerah, pasal 59 ayat (1) yang menyatakan bahwa Penerimaan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang merupakan penerimaan daerah tidak dapat dipergunakan langsung untuk pengeluaran.

5. Pendapatan Penjualan barang Innventaris Kendaraan Dinas Opersional TA 2005 belum diterima sebesar Rp. 190.520.000,-- yang dijual kepada Pegawai Negeri (PNS) dan atau pensiunan PNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon yang tanpa didukung oleh surat perjanjian jual beli.

Penjulan roda empat Rp.398.600.000,--

Penjualan roda dua Rp. 51.880.000,--

Jumlah Penjualan Rp.450.480.000,--

Jumlah penyetoran Rp.259.960.000,--

Yang belum disetor Rp.190.520.000,--

Permasalahan ini didasarkan pada SK Bupati Cirebon Nomor 028/Kep.680-PLK tanggal 30 Desember 2005, tentang penghapusan barang Inventaris kendaraan Operasional roda empat dan roda dua.

6. Pengembalian Bantuan Pengamanan Harga Gabah sebesar Rp.346.500.000,-belum dikembalikan.

Berdasarkan pemeriksaan atas Surat pertanggung jawaban bendaharawan kas Belanja Bagi Hasil dan Bantuan Keuangan pada Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon TA 2006 terdapat dua buah kuitansi sebagai tanda bukti belanja dalam rangka pengamanan harga yang dilakukan oleh Dinas Pertanian dan Perkebunan(Distanbun) senilai Rp.3.000.000.000,-- Hal tsb. Dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya gejolak harga yaitu merosotnya harga gabah pada saat panen raya dan terjadi kekurangan pupuk pada musim tanam.

· Dana untuk pengamanan harga gabah Rp. 2.000.000.000,--

· Dana untuk pengamanan harga pupuk Rp. 1.000.000.000,--

Pada tanggal 14 Maret 2006 Dana Pengamanan harga gabah sebesar Rp.2.000.000.000,-- tsb. telah dibagikan kepada Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan (LUEP) yang tersebar di 25 Kecamatan secara bervariasi dari Rp.50.000.000,-- sd. Rp.70.000.000,-- dengan perjanjian dana tsb. harus sudah kembali pada tanggal 15 Desember 2006 dengan tepat jumlah dan tepat waktu.

Namun Pengembalian Dana Pengamanan Harga Gabah dari LUEP sampai akhir TA 2006 baru sebesar Rp. 1.653.500.000,-- sedangkan dana pengamanan harga gabah sebesar Rp. 346.500.000,-- sampai 15 Desember 2006 belum dikembalikan.

7. Pengadaan Kapal Keruk senilai Rp. 4.085.000.000,-- Tidak efektif dan efisien.

Pemerintah Kabupaten Cirebon TA 2006 telah mendapatkan bantuan dari Pemerintah Propinsi Jawa Barat untuk pengadaan satu buah kapal keruk yang akan digunakan untuk mengurangi terjadinya pendangkalan terutama di 20 buah alur sungai yang dilalui oleh kapal-kapal/perahu nelayan dari 54 buah alur sungai yang ada di Kabupaten Cirebon.

Untuk menampung bantuan pembelian kapal keruk tersebut diformulasikan kedalam APBD Kabupaten Cirebon dan dituangkan ke dana APBD Kabupaten Cirebon yang dituangkan dalam DASK Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Cirebon TA 2006 pada kegiatan belanja modal kapal keruk, atas biaya tersebut Pemerintah Propinsi Jawa Barat telah mentransfer uang senilai Rp.4.300.000.000.,-- ke Kas Daerah Kabupaten Cirebon sesuai STS Nomor 4573/Setda/2006 tanggal 14 Agustus 2006.

Pengadaan Kapal keruk telah dilakukan oleh kontraktor pelaksana PT. Tegal Shipyard Utama senilai Rp.4.085.000.000,-- berdasarkan Surat Perjanjian No.602.1/15-APBD-Pimkeg/2006 tanggal 29 Juni 2006.

Uji Coba pengoperasian kapal keruk telah dilakukan pada pengerukan kolam Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Gebang Mekar dengan biaya Rp.97.500.000,--

Setelah uji coba tersebut kapal keruk belum lagi dioperasikan seperti apa yang diharapkan, padahal seharusnya pengerukan tersebut menjadi kegiatan rutin sehari-hari.

Pada TA 2007 Dinas Perikanan dan Kelautan mendapatkan alokasi DAK sebesar Rp.657.000.000,-- untuk pengerukan kolam PPI Gebang Mekar dan PPI Bondet, namun pekerjaan tersebut dikerjakan oleh pihak ketiga padahal peralatan dan personil tersebut telah tersedia.

Hal ini tidak sesuai dengan :

· Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Negara BAB IV Pasal 54 ayat(1) menyatakan pelaksanaan belanja daerah harus didasarkan pada prinsip hemat, tidak mewah, efektif, efisien dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

· Kinerja Kapal keruk dan harga kapal tidak sebanding dan kapal keruk tersebut menjadi rusak sebelum usia pemakaian berakhir sehingga menjadi beban APBD untuk pemeliharaannya.

8. Penggunaaan Uang Hasil Pengembalian Kegiatan Pengendalian Harga Pupuk Tidak Sesuai Ketentuan.

Diketahui dari pertanggungjawaban Bendaharawan Pemegang Kas Belanja Bagi Hasil dan Bantuan Keuangan pada Pemerintah Daerah Kaputaen Cirebon TA 2006 terdapat dua buah kuitansi sebagai tanda bukti belanja dalam rangka pengamanan harga gabah senilai Rp.3.000.000.000,-- yang terdiri dari Rp.2.000.000.000 untuk belanja pengamanan harga gabah dan Rp.1.000.000.000,-- untuk pengamanan harga pupuk.

Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Kabupaten telah mengirim Nota Dinas kepada Bupati Cirebon No.521.33/83/PSP/Distanbun tanpa tanggal, tentang permohonan pencairan anggaran pembiayaan pada kegiatan pengendalian harga eceran tertinggi pupuk besubsidi untuk operasional pasar. Dengan asumsi bahwa akan terjadi kelangkaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Cirebon. Jumlah kebutuhan pupuk pada musim tanam sebanyak 7.500 ton sedangkan kesanggupan alokasi dari PT Pusri untuk Wilayah Cirebon sebanyak 6.500 ton sehingga masih kekurangan sebesar pupuk sebanyak 1.000 ton.

Biaya untuk membeli pupuk sebesar Rp.1.000.000.000,-- diserahkan secara tunai oleh Pemegang Kas Bantuan Keuangan kepada Kabag TU Distanbun sesuai bukti kuitansi tanggal 25 Januari 2006. Uang tsb. Diberikan kepada koordinator Distributor PT pusri pada tanggal 27 Januari 2006 untuk pengadaan pupuk sebanyak 1.000 ton tanpa melalui mekanisme perjanjian pekerjaaan dan bukti bahwa pupuk telah disalurkan oleh distributor kepada UPTD tidak dibuat.

Lebih lanjut diketahui bahwa antara tanggal 1 Pebruari sampai dengan Maret 2006 pihak UPTD telah mengembalikan sebagian besar hasil penjualan pupuk tsb. Kepada PPK Bidang Sarana dan Prasarana Distanbun sebesar Rp.957.959.000,--. Namun uang pengembalian dari UPTD tsb. Tidak langsung disetorkan ke Kas Daerah.

Berdasarkan pengakuan dari Kepala Seksi Prasarana, sarana dan perijinan Distanbun uang hasil pengembalian tsb disimpan di brankas Bendahara Pengeluaran Distanbun sampai bulan Nopember 2006 atau 8 (delapan) bulan

Pada tanggal 21 Nopember 2006 atas pengetahuan Kepala Distanbun, Kepala Seksi Prasarana dan Sarana dan perijinan Distanbun Kab. Cirebon, kembali menggunakan uang hasil pengembalian yang telah terkumpul tsb. Rp.957.959.000,-- untuk kembali membeli pupuk kepada Distributor yang sama dengan distributor penyedia pupuk pada tanggal 27 Januari 2006, yaitu coordinator Distributor PT Pusri Kab. Cirebon. Namun bukti bahwa pupuk telah disalurkan oleh distributor kepada UPTD kembali tidak ada / tidak dibuat.

Hal ini tidak sesuai dengan :

a. Kepmendagri No.29 Tahun 2002

1) Pemegang Kas dilarang menggunakan uang yang diterimanya secara lansung untuk membiayai pengeluaran Perangkat Daerah.

2) Ayat (2) yang menjelaskan bahwa Satuan Pemegang Kas Wajib menyetor seluruh uang yang diterimanya ke Bank atas nama Rekening Kas Daerah paling lambat satu hari kerja saat kas tersebut diterima.

b. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005

1) Pasal 4 ayat(1) yang menjelaskan bahwa Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efesien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan atas keadilan, kepatuhan, dan manfaat untuk masyarakat.

2) Pasal 54 ayat (2) yang menyatakan bahwa pelaksanaan belanja daerah harus didasarkan pada prinsip hemat, tidak mewah, efektif, efisien dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian atas permasalahan tsb. diatas mengakibatkan pengembalian kegiatan pengendalian harga pupuk Pemerintah Kabupaten Cirebon TA 2006 sebesar Rp. 957.959.000,-- beserta bunganya tidak dapat dimanfaatkan untuk kepentingan yang lain, serta memberikan jalan untuk melakukan tindak pidana korupsi.

9. Pertanggungjawaban Biaya Kegiatan Pengamanan Hari Raya sebesar Rp.55.000.000,-- tidak didukung dengan bukti.

Diketahui dari dokumen belanja bagi hasil dan Bantuan Keuangan Kabupaten Cirebon TA 2006 terdapat Nota Dinas Kepala Dinas Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Cirebon tanggal 5 Oktober 2006 perihal permohonan bantuan dana dalam rangka kegiatan pengamanan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2006/1427 H. sebesar Rp.230.000.000,-- yang dibebankan pada Belanja Bagi hasil dan Bantuan Keuangan. Bantuan tersebut dialokasikan untuk 3 (tiga) kegiatan yaitu Badan Koordinasi Lalu Lintas (Bakorlantas) sebesar Rp.100.000.000,-- posko buka puasa pemudik Hari Raya Idul Fitri sebesar Rp.55.000.000,-- dan kopensasi tukang becak sebesar Rp.75.000.000,-- Bantuan tsb. diserahkan kepada Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Cirebon sesuai bukti kuitansi Nomor. BKU 917 tanggal 17 Nopember 2006.

Surat Pertanggungjawaban (SPJ), diketahui bahwa SPJ kegiatan Posko buka Puasa pemudik bahwa hanya bukti tanda terima uang dari Pemegang Kas Bantuan Keuangan kepada Kepala Bagian Perekonomian Setda dan dari Pembantu Pemegang Kas Bagian Perekonomian Setda kepada masing-masing penerima dari unsur Kecamatan, sedangkan bukti-bukti pendukung yang lain tidak ada.

Dengan demikian pengeluaran atas kegiatan Posko buka puasa pemudik Hari Raya Idul Fitri belum dipertanggungjawabkan. dan tidak diyakini kebenarannya atas kegiatan tsb.

(Copy Hasil Pemeriksaan BPK Bandung Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Cirebon Anggaran 2006 Nomor 10 halaman 32-33 terlampir.)

10. Kelebihan Perhitungan Belanja Perjalanan Dinas Anggota DPRD dan Sekretariat DPRD pada Kegiatan Diklat sebesar Rp.35.940.000,--

Berdasarkan Surat pengesahan laporan pertanggung jawaban bendaharawan pengeluaran (SPJ-TU) bulan November 2007 dan bulan Desember 2007 diketahui terdapat realisasi anggaran biaya kegiatan diklat” Suksesi Pelaksanaan Pilkada Langsung yang demokratis Bagi Anggota DPRD Kabupaten Cirebon” yang diselenggarakan pada tanggal 9 – 11 Nopember 2007 di Hotel Grage Sangkan Kuningan dan diklat “ Pengembangan Fungsi Legislasi yang Responsif Terhadap Kebutuhan Rakyat Bagi Anggota DPRD & Sekretariat Dewan Kabupaten Cirebon “ yang diselenggarakan pada tanggal 1-3 Desember 2007 di Hotel Grage Sangkan Kuningan. Adapaun penyelenggara diklat tsb. adalah Lingkar Institute.

Anggaran untuk kegiatan “Suksesi Pelaksanaan Pilkadasung” adalah sebesar Rp.310.500.000,-- dan telah direalisasikan sebesar Rp.310.500.000,- yang terdiri dari :

a) Biaya Pelatihan untuk 44 orang

peserta @Rp.4.500.00,-- =Rp.252.000.000,--

b) Biaya uang saku 44 Orang @Rp.150.000,-- =Rp. 6.600.000,--

c) Biaya Perjalanan luar Daerah =Rp. 51.900.000,--

Sedangkan anggaran untuk kegiatan “Pengembangan Fungsi Legislasi” adalah sebesar Rp.310.500.000,--

a) Biaya Pelatihan untuk 44 orang

peserta @Rp.4.500.00,-- =Rp.252.000.000,--

b) Biaya uang saku 44 Orang @Rp.150.000,-- =Rp. 6.600.000,--

c) Biaya Perjalanan luar Daerah =Rp. 51.900.000,--

Setelah di konfirmasi dengan Hotel Grage Sangkan Kuningan, Lingkar Institute hanya ada satu kegiatan diklat saja yang dilaksanakan yaitu “ Suksesi Pelaksanaan Pilkadasung yang demoratis Bagi Anggota DPRD Kabupaten Cirebon selama 3 hari, dari tanggal 9 – 11 Nopember 2007, Sedangkan diklat “Pengembangan Fungsi yang Responsif Terhadap Kebutuhan Rakyat Bagi Anggota DPRD & Sekretariat Dewan Kabupaten Cirebon dilaksanakan di Hotel Apita Kabupaten Cirebon selama 2 hari dari tanggal 1 -2 Desember 2007.

Berdasarkan kondisi tsb. diketahui terdapat kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas kepada 44 orang Anggota DPRD dan 12 Orang dari Sekretariat DPRD sebesar Rp.22.740.000,-- dan juga uang saku yang diterima oleh Anggota DPRD dan Sekretariat ternyata tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebesar Rp. 6.600.000,-- sehingga untuk kegiatan tsb sebesar Rp. 13.200.000,-- dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp.35.940.000,-- (Rp.22.740.000,--+ Rp.13.200.000,--)

11. Biaya Kegiatan Perayaan HUT R.I TA 2007 sebesar Rp.536.885.500,-- tidak tepat dan diantaranya terdapat SPJ yang tidak benar (fiktif) Rp.38.665.500,-

Dalam rangka menyambut HUT R.I ke 62. Pemerintah Kabupaten Cirebon mengadakan peryaaan dengan kegiatan upacara, olah raga dan perlombaan. Sumber dana atas perayaan ini diambil dari Belanja Bantuan Kepada Organisasi Sosisal Masyarakat SPM LS dengan nomor 931/239.b-LS/2007 diajukan pada tanggal 25 Juli 2007 sebesar Rp.340.000.000,-- supaya menerbitkan SP2D kepada Bendahara HUT RI ke 62. Adapun kelengkapan SPM adalah SPP LS fotocopy buku tabungan, fotocopy KTP dan Surat Pernyataan bertanggungjawab sepenuhnya atas penggunaan dana dan akan melaporkan penggunaannya kepada Pemerintah Kabupaten Cirebon dari Bendahara HUT RI , SPM ini telah diterbitkan SP2D dengan nomor 900/1525-LS/2007 pada tanggal 27 Juli 2007.

Atas pengeluaran tsb. sudah dipertanggungjawabkan dan menjadi catatan pemeriksaan pada pemeriksaan Belanja Daerah TA 2007.

Lebih lanjut pada tanggal 6 Desember 2007 diajukan SPM dengan Nomor 931/591.B-LS/2007 untuk keperluan HUT R.I ke 62 sebesar Rp.536.885.500,-- supaya menerbitkan SP2D kepada Bendahara HUT R.I. Adapun kelengkapannya adalah SPP LS dengan nomor 991/590.B/1.20.03/2007 dan surat pernyataan bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan dana dan akan melaporkan penggunaannya kepada Pemerintah Kabupaten Cirebon. SPM ini telah diterbitkan SP2D dengan nomor 900/4302-LS/2007 tanggal 11 Desember 2007. Hasil konfirmasi dengan bagian keuangan diketahui bahwa sebenarnya untuk Perayaaan HUT R.I ke 62 dalam APBD TA 2007 adalah sebesar Rp.340.000.000,-- namun dalam pelaksanaan terjadi penambahan biaya yang melampaui plafon anggaran. Sehingga diperlukan pergeseran anggaran sebesar Rp.536.885.500,-- selanjutnya nilai sebesar ini akan diakomidir di dalam Perubahan APBD TA 2007.

Hasil pemeriksaan selanjutnya atas dokumen SPJ perayaan HUT yang pencairan SP2D nya pada tanggal 11 Desember 2007, diketahui terdapat SPJ fiktif yang ternyata dibuat pada bulan Agustus tahun 2007 sebesar Rp.38.665.500,--

12. Honorarium Teanaga Ahli Kegiatan Peningkatan Kerjasama Dengan Aparat Keamanan pada Satuan Polisi Pamong Praja TA 2007 sebesar Rp.1.158.680.000,-- tidak didukung dengan bukti kegiatan yang memadai.

Alokasi anggaran Satpol PP Kabupaten Cirebon pada APBD TA 2007 Rp.1.740.000.000,- dan telah direalisasikan sebesar Rp.1.740.000.000,--

Honorarium tenaga ahli / intrustruktur/ Narasumber tersebut adalah untuk Instansi Vertikal yang berada di wilayah Kabupaten Cirebon. Hasil pemeriksaan dan pertanggungjawaban penegeluaran pada bulan Nopember dan Desember 2007 diketahui bahwa pengeluaran untuk honor tenaga ahli dibayarkan kebeberapa instansi vertical dengan bukti pembayaran hanya berupa kuitansi dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp.1.158.680.000,-- namun oleh pihak penerima dana tidak dijelaskan untuk pelaksanaan suatu kegiatan tertentu, yaitu sebagai berikut :

a) No. BKU 278 tanggal 30 Nopember 2007 sebesar Rp.729.000.000,--

b) No. BKU- tanggal 30 Nopember 2007 sebesar Rp. 29.680.000,--

c) No. BKU 351 tanggal 28 Desember 2007 sebesar Rp.400.000.000,--

IV.KESIMPULAN

Bertitik tolak dari Fakta-fakta serta Pembahasan tsb. diatas yang terurai pada permasalahan-permasalahan dari poin 1 – 12 diatas, yang terjadi di Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon pada TA 2005 dan TA 2006 dan 2007 dimana pengeloaan Keuangan Daerah yang kurang tertib dan tidak memperhatikan perundangan-undangan yang berlaku, sehingga menimbulkan :

A. Pengelola Keuangan, berbuat untuk kepentingan pribadi/golongan dengan :

1) Pengendapan Keuangan Daerah.

2) Keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan

3) Adanya pungutan liar oleh Puskesmas Plumbon.

4) Pembelian kapal keruk yang tidak efektif dan efisien

5) Keuangan digunakan langsung oleh SKPD dan tidak disetorkan Ke Kas Daerah terlebih dahulu.

6) Pemerintah Daerah Kehilangan kesempatan dalam pendapatan / penerimaan pajak dan upah pungut

7) Peluang untuk melakukan tindakan korupsi di Lingkungan Pemda Kabupaten Cirebon semakin terbuka.

B. Sangsi dan Kerugian Negara.

1) Sangsi yang telah diberikan hanya sebatas teguran belaka oleh BPK Bandung atas Penggunaan Dana APBD dan APBN yang tidak tepat sasaran, termasuk juga penggunaan dana yang tidak dapat dipertanggung jawabkan walau mengandung unsur pidana yang dilakukan oleh Drs. H. Dedi Supardi MM. Dengan demikian hasil audit BPK Bandung atas APBD TA 2005, TA 2006 dan 2007 secara tidak langsung telah memberikan peluang dan kesempatan Drs. H. Dedi Supardi MM untuk lebih berani serta leluasa secara berjama’ah menggunakan wewenang jabatannya selaku Bupati Cirebon melakukan perbuatan sesuka hatinya ataupun sewenang-wenang menggunakan dana APBD maupun Dana Pembangunan Daerah Kab. Cirebon yang berasal dari Propinsi guna memperkaya diri pribadi maupun golongan “Comedy Coruption “.

2) Bahwa Pembangunan yang merupakan Proyek atau Program Pemerintah R.I untuk Kab. Cirebon khususnya dan Program Nasional pada umumnya menjadi terhambat dan realisasinyapun tidak sesuai dengan apa yang diharapkan. Bahkan Proyek pembangunan Pemerintah yang telah dibangunpun dengan dana Negara (APBD atau APBN) mengalami kehancuran akibat penyimpangan Dana yang dilakukan oleh Drs. H. Dedi Supardi MM, selaku Bupati Cirebon.

3) Bahwa jumlah dana yang tidak jelas penggunaannya atau dana yang tidak dapat dipertanggung jawabkan penggunaannya oleh Drs. H. Dedi Supardi MM, yang berasal dari APBD TA 2005 dan APBD TA 2006 (sesuai hasil audit BPK Bandung), serta Dana yang berasal dari APBD 2007, seperti dana kelebihan belanja perjalanan dinas anggota DPRD dan Sekretariat DPRD Kab. Cirebon pada kegiatan Diklat tahun 2007 serta dana bantuan dari Propinsi Jabar untuk pembelian dan operasional kapal keruk.

Jumlah Dana yang tidak jelas penggunaannya atau dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam rersume ini sebesar Rp.17.011.949.600,--

V. PENDAPAT DAN SARAN

Berdasarkan hasil pembahasan serta kesimpulan tersebut diatas kami berpendapat :

1) Bahwa Drs. H. Dedi Supardi MM Bupati Cirebon terlihat dengan jelas telah dengan sengaja dan berencana menyalah gunakan wewenang jabatannya dengan sewenang-wenang baik sendiri maupun secara bersama-sama menggunakan uang Negara dengan melawan hak, sedang ia ketahui bahwa ia selaku Pejabat/Pegawai Negara yang berkewajiban menjalankan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah.

2) Bahwa dengan penyalah gunaan wewenang jabatan tsb. , maka Negara dirugikan Milyaran rupiah dan proyek vital menjadi terhambat, bahkan yang sudah adapun menjadi rusak dan dapat membahayakan keselamatan jiwa manusia.

3) Bahwa perbuatan Drs. H. Dedi Supardi MM, selaku Bupati Cirebon dan selaku penanggung jawab (Chief Region) dalam penggunaan Dana Negara untuk membangun Kab. Cirebon, dan ini merupakan kejahatan hukum, maka kami mohon kiranya pihak yang berwenang segera mengambil langkah tindakan Hukum sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku “ Law in First Men “

Demikianlah resume ini dibuat dengan sebenarnya serta bertanggung jawab, ditutup dan ditanda tangani pada hari Senin 10 Nopember 2008 Jam. 19.30 W.I.B. di Cirebon Jawa Barat.


Cirebon, 10 Nopember 2008.
Yang membuat Resume,

Ttd.


Surahmat, SE Drs. Ask. R. Umar

Sekretaris Koordinator

1 komentar:

WoengSaroengan mengatakan...

lanjutkan perjuangan bung...